Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkap bahwa ia ditelepon langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang viral di media sosial. Mahfud MD meminta kasus tersebut diatensi oleh Kapolda Metro Jaya.
Karyoto menyebut dirinya langsung mengatensi kasus tersebut, apalagi kasus itu sampai menarik perhatian Menkopolhukam.
"Ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, menjadi atensi beliau," tambahnya.
Karyoto mengatakan, kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya Putri Balqis yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami penyidikan ini menjadi atensi apapun apalagi kalau ada keluhan masyarakat, apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya menjadi atensi beliau," beber Karyoto.
Lebih jauh mengenai kasusnya sendiri, Karyoto memastikan proses penanganan kasus tersebut sejauh ini masih sesuai prosedur. Namun, narasi yang dibangun di media sosial membuat prespektif netizen berbeda-beda.
"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto.
Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat digegerkan dengan adanya postingan dan narasi menyebut seorang istri mendapat tindakan KDRT oleh suaminya di Depok. Disebutkan jika istri tersebut malah menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi usai melaporkan suaminya.
Polres Metro Depok sudah memberikan penjelasan terkait kasus itu. Polisi menyebut baik istri maupun suami sudah sama-sama saling melaporkan, bahkan keduanya juga sudah berstatus sebagai tersangka.
Polisi juga mengungkap alasan pihaknya tidak menahan suami dalam kasus ini. Rupanya, suami mengalami luka pada bagian alat vital dan direkomendasikan oleh pihak medis untuk tidak dilakukan penahanan.
Kapolda Metro Jaya Sambangi Mapolrestro Depok, Cek Proses Hukum Kasus KDRT Viral
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mendatangi Mapolrestro Depok guna mengecek penanganan kasus KDRT yang viral di media sosial. Kedatangan Kapolda adalah untuk mengecek informasi yang beredar di media sosial, sebab disebut-sebut penanganan di pihak kepolisian tidak berimbang.
Kapolda Metro Jaya didampingi Dirkrimum Polda Metro Jaya serta Kabid Humas PMJ datang sekira pukul setengah 10 pagi, Kamis (25/05/2023). Setelah melakukan diskusi dengan jajaran Kapolrestro Depok selama 30 menit, Karyoto menyebut perkara tersebut ada unsur saling melukai.
"Dan ini setelah saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat, yang saling melakukan kekerasan," ungkap Karyoto.
Hal itulah yang membuat keduanya saling lapor dan berujung penetapan tersangka atas keduanya. Setelah kasus ini terus bergulir, pihak sang istri pun dilakukan penahanan dan sudah dipulangkan pada Rabu malam kemarin.
"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," katanya.
Kasus ini pun sementara akan ditunda sambil menunggu pengobatan sang suami dan pemulihan sang istri, serta diberikan waktu kontempelasi hingga keduanya sudah dalam kondisi baik agar dipertemukan kembali untuk kelanjutan kasusnya.
"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan," pungkasnya.
Karyoto juga menjelaskan bahwa penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur dan kaidah KUHP yang ditetapkan.
"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," ujar dia. (mka/ade)
Load more