Berdasarkan akun Instagram @depokhariini, kendaraan tersebut bukan mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di ruas tol.
Mobil minibus warna hitam dengan pelat Dinas Polda Metro Jaya kode VII-202-31 itu terlihat berhenti di gerbang tol.
Oleh karena itu, petugas tol meminta pengemudi mobil tersebut untuk melakukan transaksi sebagaimana pengemudi lainnya yang wajib membayar jika melewati ruas tol.
Namun, dalam rekaman video tersebut mobil berpelat dinas polisi ini malah membunyikan sirine hingga gerbang tol akhirnya terbuka.
Setelah itu, mobil pelat dinas polisi tersebut langsung tancap gas. (ant/nsi)
Load more