Jakarta, tvOnenews.com - Nama Rebecca Klopper mendadak menjadi buah bibir di berbagai kalangan, usai video syur miripnya tersebar di media sosial. Merasa dirugikan, Rebbecca Klopper langsung melapor ke Bareskrim Polri.
Laporan Rebecca Klopper telah diterima Bareskrim Polri pada hari Senin kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari Rebecca Klopper (RK) terkait kasus dugaan penyebaran video asusila.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Ramadhan juga menambahkan bahwa laporan tersebut tidak dilayangkan langsung oleh Rebecca Klopper, tetapi melalui kuasa hukum yang diberi kuasa olehnya untuk melaporkan dua akun Twitter, yakni akun Twitter @dedekgemes dan @dedekugem.
"Kedua pemilik akun dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tutur Ramadhan.
Dalam laporan ini pihak yang menjadi korban adalah Rebecca Klopper, Fadli Faisal (FF) dan seorang berinisial LL.
Ramadhan juga menyebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa satu lembar hasil tangkapan layar akun @dedekkugem. Kini, laporan masih dipelajari penyidik dan Rebecca Klopper menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, kuasa hukum Rebecca Klopper mengatakan saat ini kliennya sedang menenangkan diri.(chm)
Load more