"Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V Nomor 20, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito Mahendra disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Load more