Kulon Progo, DIY -Pemerintah resmi mengumumkan penghapusan kewajiban syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan penerbangan atau transportasi udara. Dengan demikian, hasil rapid test antigen kembali berlaku sebagai syarat perjalanan.
Pelaksana tugas sementara general manager (PTS GM) Bandara YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan, hingga saat ini masih menunggu surat edaran dari satgas penanganan covid-19 maupun dari Kementrian Perhubungan.
"Kami menyambut baik penghapusan test PCR untuk penumpang pesawat, harapannya dengan ada penghapusan ini penerbangan di Bandara YIA masih menunggu surat edaran dari satgas covid -19 maupun dari Kementrian Perhubungan, sebagai acuan syarat perjalanan udara, ujar Pandu.
Hingga saat ini pihak Bandara YIA masih mewajibkan penumpang Bandara YIA menggunkan wajib test PCR.
Sementara itu, penumpang pesawat di bandara YIA menyambut baik adanya kebijakan tidak mewajibkan test PCR untuk perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali mamupun keluar Jawa dan Bali, melainkan hanya menggunakan test antigen dan vaksin.
Novia Budiarti (25) salah satu penumpang pesawat di Bandara YIA mengatakan merasa senang dengan adanya penghapusan wajib PCR bagi pengguna jasa penerbangan, karena test PCR terlalu membebani biaya perjalanan lewat jalur udara, apalagi sudah melakukan vaksin, dengan menggunakan test antigen dirasa sudah cukup.
Load more