Solo, Jawa Tengah - Penyidik Satreskrim Polres Kota Surakarta menggeledah Kantor Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), untuk mencari barang bukti tambahan terkait perkara kematian Gilang Endy Saputra (23) saat mengikuti Diksar Menwa. Penggeledahan Kantor Menwa UNS ini untuk mengambil barang-barang sebagai barang bukti tambahan untuk kelengkapan, kata Kepala Satreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika, usai rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Selasa.
"Penggeledahan pasti ada barang yang dicari. Termasuk menyita berupa dokumen di Kantor Menwa itu," ucap Djohan. Menurut dia, pihaknya melakukan penggeledahan dan telah meminta izin ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta dengan tembusan kepada Rektor UNS. Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi tambahan tiga orang. Mereka dari peserta dan panitia Diksar Menwa UNS.
Dia mengatakan pemeriksaan forensik sudah selesai dilakukan, pada Senin (1/11). Satu orang ahli forensik yang mengambil hasil visum at repertum itu dimintai keterangan sebagai ahli. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, usai asistensi kasus perkara kematian mahasiswa Diksar Menwa UNS, hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP.
Menurut Direskrimum Polda Jateng, kasus mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP tersebut, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang sudah ada, tetapi masih perlu pendalaman. Penyidik belum sampai penetapan tersangka, tetapi diduga ada tindak pidana, setelah itu apakah tindak pidana ada kaitannya dengan korban. Hal ini harus dibuktikan dengan alat visum dan sudah ada yang bisa membaca untuk menerangkan, yakni seorang ahli.
Polisi sedang memeriksa ahli terkait hasil visum, setelah itu baru digelar perkara yang berkaitan dengan pelaku, korban, dan lainnya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara.(ant/chm)
Load more