Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mencermati maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Indonesia.
Ketua DPP PDIP ini kemudian menyoroti kasus KDRT anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, kasus di Depok yang istrinya diduga ditahan polisi, serta kasus oknum dosen salah satu universitas negeri di Solo yang diduga KDRT istrinya.
"Kasus ini preseden buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan terhadap perempuan. Berbicara soal keadilan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak tercipta keadilan semu," tutur Puan dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/5/2023).
Apalagi berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023.
Sementara itu Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, termasuk kejadian kekerasan dalam rumah tangga.
"Dari berbagai informasi, banyak korban merasa tidak direspons serius saat melaporkan KDRT yang dialaminya. Tidak sedikit juga yang justru malah dijadikan tersangka. Apa yang salah di sini?” ucap Puan.
Terkait hal ini, dia mendesak aparat penegak hukum melakukan respons cepat dan memproses dengan tegas dan adil terhadap laporan kasus KDRT.
“Kasus KDRT di Indonesia saat ini sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus KDRT,” katanya.
Puan menambahkan berbagai stakeholder juga harus bekerja sama untuk membantu korban KDRT.
“Tidak hanya dari penegak hukum, Pemerintah maupun DPR, tapi juga termasuk dari LSM dan tokoh-tokoh agama,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah sedianya juga memfasilitasi pasangan calon suami istri agar diberikan pembekalan tentang hidup berkeluarga yang baik.
“Pembekalan dan pembinaan kepada pasangan yang hendak menikah harus semakin digalakkan. Bukan hanya dari sisi agama, tapi juga dari semua sektor. Baik kesehatan, hingga psikologis maupun mental calon pasangan,” imbau Puan.
“Harapannya calon istri/suami akan lebih mengenal lagi pasangannya sebelum menikah. Pembekalan yang baik juga diharapkan dapat menghindari kasus-kasus KDRT saat pasangan sudah menikah,” tutupnya. (saa/muu)
Load more