Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku tidak mengetahui adanya penambahan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketidaktahuannya karena dia mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Hal ini Mahfud MD sampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
"Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media," kata dia.
"Nanti saja, sesudah dibaca baru saya beri komentar," tandas dia.
Sebelumnya, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.
Mahkmah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5/2023).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi. (agr/muu)
Load more