Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan alasan yang dipakai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Sebab masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya hanya 4 tahun. Dimana jumlah itu berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara yang lain.
Hal itulah yang menjadi landasan MK menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
“Saya agak kaget juga, kok ada lembaga negara mengatakan lembaga negara lain itu abuse of power,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
Menurut Arsul, pernyataan MK itu dianggap telah menghina DPR dan presiden sebagai pembuat undang-undang (UU).
“Itu kan agak ‘penghinaan’ itu terhadap DPR dan presiden. Kan pembentuk UU itu kan DPR dan presiden gitu loh,” tuturnya.
Kendati demikian, Arsul mengaku Komisi III DPR tidak bisa memanggil MK soal putusan tersebut.
Sebab MK adalah oembaga negara yang masuk dalam rumpun yudikatif, yang memiliki independensi sendiri.
“Kita harus hormati independensi dan kemandiriannya, tapi tentu dalam negara demokrasi, dalam hubungan ketatanegaraan tetap kita ini lembaga negara yang lain, masyarakat sipil, itu juga boleh mengkritisi MK,” jelas Wakil Ketua Umum PPP.
“Nanti dalam rapat konsultasi tentu ya DPR akan menyampaikan pendapat DPR terhadap utusan MK yang inkonsisten itu,” tambah Wakil Ketua MPR.
Di sisi lain, Arsul menghormati keputusan MK yang mengabulkan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. (saa/muu)
Load more