Laporan ketiga pihak AG tersebut kini diterima pihak Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan laporan tersebut dibuat pihaknya usai adanya bukti Mario Dandy Satriyo yang melakukan pencabulan terhadap kliennya.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mangatta menuturkan sebelumnya pihaknya mendapat penolakan laporan sebanyak dua kali dari Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG.
Menurutnya Laporan Polisi tersebut diajukan pertama kalinya pada Selasa (2/5/2023) hingga ditolak pihak Polda Metro Jaya dikarenakan tindak pidana pencabulan anak harus dilaporkan oleh orang tua atau wali pelapor bukan penasihat hukum.
Kemudian penolakan laporan dialaminya usai pihaknya kembali melayangkan laporan polisi kedua pada Rabu (3/5/2023) melalui penasihat hukjm serta wali pelapor.
"Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas. Pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," kata Mangatta, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya saat persidangan, hakim membeberkan jika AG sudah bersetubuh 5 kali dengan Mario Dandy. Persetubuhan tersebut dinilai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. (raa/ebs)
Load more