LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPPU jatuhkan putusan soal perkara minyak goreng kemasan
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

KPPU Jatuhkan Putusan soal Perkara Minyak Goreng Kemasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan soal perkara minyak goreng kemasan. 

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan soal perkara minyak goreng kemasan

Perkara ini tertuang dalam Nomor: 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia tanggal 26 Mei 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. 

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-27 terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar Pasal 5 (terkait penetapan harga). 

Namun, Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 terlapor, yakni terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). 

Baca Juga :

Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 terlapor tersebut dengan total denda mencapai Rp71.280.000.000.

Melansir keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. 

KPPU jatuhkan putusan soal perkara minyak goreng kemasan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

“Kasus bergulir hingga proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022 serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga tanggal 4 April 2023,” katanya dikutip pada Sabtu (27/5/2023). 

Temuan persidangan dalam putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia.

Struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi, memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar.

Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran.

Ini menunjukkan kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.

Dengan demikian, para terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan.

Majelis Komisi juga menemukan bahwa para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.

Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET.

Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.

“Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat,” jelasnya.

Perilaku penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan. 

“Sehingga, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” terangnya. (jta/nsi) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Istri Cak Imin: Perempuan Bangsa Jadi Tulang Punggung Kesuksesan PKB Raih 16 Juta Suara

Istri Cak Imin: Perempuan Bangsa Jadi Tulang Punggung Kesuksesan PKB Raih 16 Juta Suara

Ketua Dewan Pembina DPP Perempuan Bangsa PKB Rustini Muhaimin apresiasi peran penting kader Perempuan Bangsa mendukung PKB raih suara 16 juta pada Pemilu 2024.
Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Rumah Pemenangan Pramono-Rano

Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Rumah Pemenangan Pramono-Rano

Sejumlah karangan bunga ucapan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno memenuhi rumah pemenangan di Jalan Cemara 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat
Polrestro Jaksel Tangkap 7 Kurir Narkoba Dalam Sebulan, Upah Pelaku Mencapai Rp20 Juta

Polrestro Jaksel Tangkap 7 Kurir Narkoba Dalam Sebulan, Upah Pelaku Mencapai Rp20 Juta

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus narkoba sepanjang November 2024 dengan mengamankan tujuh orang sebagai tersangka.
Pujian Media ASEAN Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Sebut Langkah Garuda Kian Dekat ke Piala Dunia 2026

Pujian Media ASEAN Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Sebut Langkah Garuda Kian Dekat ke Piala Dunia 2026

Penampilan impresif Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga mendapat pujian sejumlah pihak termasuk beberapa media dari kawasan ASEAN.
Alangkah Rugi Jika Tidak Berdoa di Jumat Sore, Ustaz Khalid Basalamah: Kata Nabi SAW Niscaya Permintaannya Dikabulkan

Alangkah Rugi Jika Tidak Berdoa di Jumat Sore, Ustaz Khalid Basalamah: Kata Nabi SAW Niscaya Permintaannya Dikabulkan

Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya mengingatkan bahwa setiap hari jumat ada waktu yang mustajab. Oleh karenanya sayang jika dilewatkan.
Soal Kekalahan Andika-Hendrar di Pilkada Jateng, Ganjar Pranowo Bilang Begini

Soal Kekalahan Andika-Hendrar di Pilkada Jateng, Ganjar Pranowo Bilang Begini

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memberikan tanggapan soal kekalahan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
Selengkapnya
Viral