LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Fahri Bachmid
Sumber :
  • Ist

Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pengamat: Problematis dan Multitafsir

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat, jika membaca secara cermat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sangat problematis serta mengandung sifat multi tafsir jika ada pihak yang mencoba untuk menjustifikasi putusan a quo terhadap eksistensi kepemimpinan KPK saat ini.

Sabtu, 27 Mei 2023 - 23:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sangat problematis dan multi tafsir. Pasalnya, sulit membangun korelasi antara justifikasi putusan MK ini dengan eksistensi masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

"Sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini. Sebab dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," ujar Fahri kepada media, Sabtu (27/5/2023).

Fahri mengutip pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut yang tertuang dalam halaman 117. Pertimbangan hukum MK berbunyi, 'Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan'.

Menurut Fahri, pertimbangan MK tersebut bukanlah pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024. Pasalnya, putusan MK memperoleh kekuatan hukum

tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK.

Baca Juga

"Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan atau forward looking, dan tidak retroaktif ke belakang atau backward looking, itu adalah prinsip dasar, sehingga presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati hatian yang tinggi," jelas Fahri.

Fahri juga menilai putusan MK tersebut tidak membuat kanal konstitusional, minimal pada amar putusannya, untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan. Menurut dia, hal tersebut penting agar memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum antara ketentuan yang ada dengan putusan MK tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Bos Kelab Malam Akhirnya Jujur soal Hubungan Sebenarnya dengan Pratiwi Noviyanthi: Jadi Gini…

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Bos Kelab Malam Akhirnya Jujur soal Hubungan Sebenarnya dengan Pratiwi Noviyanthi: Jadi Gini…

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Koh Heri Si Bos Kelab Malam, Akhirnya Bicara Terbuka soal Hubungan Sebenarnya dengan Pratiwi Noviyanthi. Simak selengkapnya di sini!
Pertemuan Prabowo-Megawati Diharapkan Tak Turunkan Daya Kritis PDIP Terhadap Pemerintah

Pertemuan Prabowo-Megawati Diharapkan Tak Turunkan Daya Kritis PDIP Terhadap Pemerintah

Pakar Ilmu Politik Unsoed Luthfi Makhasin menilai pertemuan antara Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri bisa menjadi bagian dari rekonsiliasi politik.
Beda dengan PBNU, PP Muhammadiyah Tak Setuju UKM Dapat Jatah Tambang

Beda dengan PBNU, PP Muhammadiyah Tak Setuju UKM Dapat Jatah Tambang

Perwakilan PP Muhammadiyah menjelaskan pihaknya lebih setuju jika izin usaha tambang itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketimbang diberikan UKM.
Fikri/Daniel Susul Fajar/Rian dan The Daddies ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2025

Fikri/Daniel Susul Fajar/Rian dan The Daddies ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2025

Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin menyusul ganda putra tuan rumah lainnya yakni Fajar/Rian dan Ahsan/Hendra ke babak kedua Indonesia Masters 2025.
Pantas Saja, Ramalan Hard Gumay soal Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Sudah Diungkap, Benar Terbukti?

Pantas Saja, Ramalan Hard Gumay soal Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Sudah Diungkap, Benar Terbukti?

Sosok pria indigo, Hard Gumay jauh-jauh sudah menerawang soal nasib Shin Tae-yong di skuad Timnas Indonesia. Lantas, seperti apa hasil terawangannya? Simak.
Tak Terima Didenda Rp202,5 Miliar, Google Siap Lawan KPPU

Tak Terima Didenda Rp202,5 Miliar, Google Siap Lawan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google diduga melakukan praktik bisnis tidak adil di Google Play Billing System.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral