Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Bareskrim Polri mengaku telah melakukan gelar perkara awal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf terhadap mantan istri mudanya berinisial M (34).
Hal itu dikonfirmasikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media.
Di sisi lain, pihak lnya belum memberikan keterangan lanjut proses penyelidikan lanjutan kasus KDRT tersebut.
Menuritnya saat ini kasus KDRT yang menjerat anggota DPR RI Fraksi PKS dengan mantan istri mudanya itu tengah ditangani pihak Dittipidum Bareskrim Polri.
Load more