Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, diantaranya handphone dan sepeda motor milik korban yang belum sempat terjual, termasuk sabit yang rencananya akan digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 1 tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara. (Miftakhul Erfan/hen)
Load more