Madiun, Jawa Timur - Gara-gara keasyikan main tik-tok saat beristirahat di sawah, Saman (62 tahun), warga Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Saman mengaku, setelah pingsan usai dipukul di leher bagian belakang, dirinya tak ingat apa-apa, hingga akhirnya handphone dan sepeda motornya raib dibawa pelaku.
“Saat itu lagi main hp, main tik-tok an itu, habis itu nggak tau orangnya duduk atau berdiri terus saya dipukul pakek apa juga nggak tau, saya jatuh dan nggak sadar. Hp sama motor hilang.” kata Saman.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku adalah Setyo Sakti (42 tahun), warga Dusun Sendang, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang bekerja sebagai pencari burung.
Jajaran Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil menangkapnya di daerah persembunyianya, Bojonegoro tanpa perlawanan. Pelaku mengaku spontan saja melakukan perbuatanya lantaran ingin menguasai harta korban.
“Saya spontan saja melakukanya pak, pekerjaan sehari-hari cari burung dari Jombang naik bus ke Madiun.” terang Setyo.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, saat press release di mapolres Madiun, Selasa (2/11), modus pelaku adalah mencari burung keliling. Saat mengetahui korban tengah asyik main hp seorang diri di area persawahan, timbul niatan jahat pelaku untuk menguasai harta korban, yaitu hp dan sepeda motor.
“Jadi setelah kita melakukan penyelidikan, kita mengetahui posisi pelaku ada di Bojonegoro. Selanjutnya kawan-kawan reskrim polres dan polsek lidik ke Bojonegoro, dan mendapati motor akan dijual tapi belum laku dan hp dipakainya sendiri.” kata Jury.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, diantaranya handphone dan sepeda motor milik korban yang belum sempat terjual, termasuk sabit yang rencananya akan digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 1 tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara. (Miftakhul Erfan/hen)
Load more