Jakarta, tvonenews.com - Sejatinya, pemberian gaji ke-13 adalah hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pesiunan pokok ditambah dengan tunjangan pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Dalam gaji ke-13 juga terdapat tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Lalu ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pada tahun 2023 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS mulai Senin 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 diberikan pertama kali pada 1969. Namun, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara. Gaji ke-13 baru mulai rutin diberikan sejak 2004, jelang akhir pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Penamaan gaji ke-13 merupakan penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun.
Sebagai negara penganut sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu. Dengan begitu, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu.
Load more