Pada pemerintahan Joko Widodo, muncul kebijakan baru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR PNS pertama kali direalisasikan pada 2016, sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.
Saat itu, THR PNS diberikan sebesar gaji pokok saja. Itu berlaku hingga 2017. Pada 2018, THR PNS diberikan tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Begitu juga gaji ke-13, jumlahnya sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
Selama 2016, 2017, dan 2018, gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Namun mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun ajaran baru sekolah.
Baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Dengan tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13. (ito)
Load more