Jakarta, tvonenews.com - Sejatinya, pemberian gaji ke-13 adalah hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pesiunan pokok ditambah dengan tunjangan pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Dalam gaji ke-13 juga terdapat tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Lalu ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pada tahun 2023 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS mulai Senin 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 diberikan pertama kali pada 1969. Namun, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara. Gaji ke-13 baru mulai rutin diberikan sejak 2004, jelang akhir pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Penamaan gaji ke-13 merupakan penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun.
Sebagai negara penganut sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu. Dengan begitu, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu.
Padahal, satu tahun sebenarnya terdiri atas 52 minggu. Akhirnya, selisih 4 minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.
Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru, yaitu Juli-Agustus. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS atau ASN berupa biaya pendidikan putra-putrinya.
Gaji ke-13 merupakan hak yang diterima PNS, dan apabila ditilik dari sejarahnya, gaji ke-13 abdi negara ini sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti Hadiah Lebaran yang dibayarkan pada bulan November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada tahun 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada bulan Juni.
Namun pada 1980-1982 pemberian gaji ke-13 sempat terhenti karena pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan pendidikan.
Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu. Waktu pencairan gaji ke-13 di sekitar bulan Juni-Juli, bertepatan dengan akan dimulainya masa tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri memang tergantung dengan kondisi keuangan negara. Pada tahun 1984, gaji ke-13 itu kembali tak diberikan kepada PNS. Saat itu Pemerintah beralasan karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.
Kompensasi tidak adanya kenaikan gaji Pemberian gaji ke-13 ini kembali diadakan pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.
Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan akan adanya pembayaran gaji ke-13 yang sekaligus dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kompensasi tidak naiknya gaji ASN di tahun 2004.
Dalam APBN 2004, disebutkan anggaran Belanja Pegawai di APBN 2004 sebesar Rp 56,7 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan pos yang sama di APBN 2003.
Peningkatan itu dikarenakan kenaikan anggaran gaji dan pensiun terkait kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan pada tahun 2004.
Pemerintah membayarkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada bulan Juni atau Juli di tahun itu.
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya. Kebijakan itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hampir tiap tahun gaji PNS naik. Kenaikan gaji PNS pada era Presiden SBY rata-rata gaji PNS naik 10,9 persen pada periode 2006-2014. Sementara itu, rata-rata kenaikan gaji PNS pada 2015-2023 hanya 1,22 persen.
Tercatat selama 10 tahun berkuasa, SBY hanya pada tahun 2006 saja PNS tidak dapat kabar gembira kenaikan gaji.
Namun, pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya.
Komponen gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan yang mereka terima di bulan Juni 2021.
Bagi CPNS, komponen gaji ke-13 sama, hanya saja untuk gaji pokok hanya terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS. Pun dengan para pensiunan dan penerima pensiun. Hanya saja komponen gaji pokok diganti dengan pensiun pokok.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Joko Widodo (Jokowi). SBY bahkan mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah Jokowi yang mau melanjutkan pemberian gaji ke-13 itu.
"Saya bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah, laksanakan gaji ketigabelas seperti yang saya laksanakan dulu, dulu disebut PNS," katanya dalam sambutan pasar sembako murah Partai Demokrat, di DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018) lampau.
Pada pemerintahan Joko Widodo, muncul kebijakan baru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR PNS pertama kali direalisasikan pada 2016, sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.
Saat itu, THR PNS diberikan sebesar gaji pokok saja. Itu berlaku hingga 2017. Pada 2018, THR PNS diberikan tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Begitu juga gaji ke-13, jumlahnya sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
Selama 2016, 2017, dan 2018, gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Namun mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun ajaran baru sekolah.
Baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Dengan tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13. (ito)
Load more