Gaji pokok presiden dan wapres diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada Pasal 2 UU tersebut, dijelaskan gaji pokok presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi yang diterima pejabat negara, yakni sebesar Rp 5.040.000. Gaji pokok tersebut diterima masing-masing oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Sehingga 6x dari nilai tersebut yang jadi gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden Rp 20.160.000.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wapres juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain. Tunjangan presiden Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Maka, sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pejabat negara, nominal THR Presiden Jokowi tak kurang dari Rp 62.740.000 (Gaji pokok Rp Rp 30.240.000 + tunjangan Rp 32.500.000).
Sedangkan THR Wakil Presiden Maruf Amin yakni Rp 42.160.000 (Gaji pokok Rp 20.160.000 + tunjangan Rp 22.000.000).
(ant/ito)
Load more