Jakarta, tvonenews.com - Tinggal menghitung hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima gaji ke-13. Tak hanya PNS, pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mendapatkan hak yang sama.
Berdasarkan simulasi perhitungan yang merujuk sejumlah aturan, Pak Jokowi bakal menerima gaji ke-13 sekitar Rp62,7 Juta. Sedangkan Pak Ma'ruf Amin bakal mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp42,1 juta.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Selain itu, pembagian gaji ke-13 juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sesuai aturan tersebut, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Load more