Akhirnya Rebecca pun mentransfer Rp30 juta sebelum akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Laporan itu resmi dibuat ke Bareskrim pada 6 Oktober 2022. Dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu RFN dan NR.
“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” jelasnya.
“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” sambungnya. (ree)
Load more