Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan status tersangka mesti dihormati semua pihak dalam mengungkap suatu dugan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso ketika menanggapi borgor tersangka Mario Dandy yang mudah telepas dari sebuag tayangan video.
Menurut dia, kondisi tersebut bisa dimaknai bahwa pengungkapan tindak pidana juga harus mematuhi proses hukum yang tengah berlangsung.
"Jangan melihat seorang tersangka itu harus dibikin menderita. Namun, seorang tersangka ditahan, diborgol itu untuk mendukung suatu proses pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana," ujar Sugeng dalam keterangan yang diterima, Minggu (28/5/2023).
Selain itu, Sugeng turut menyoroti ekspresi permintaan maaf Mario Dandy yang diduga tidak menunjukkan sikap menyesal.
Menurut dia, kondisi tersebut malah akan memengaruhi proses hukum Mario Dandy kerika menjalani persidangan.
"Terkait Mario yang sifatnya cengengesan, di dalam menyatakan minta maaf segala macam. Itu akan berpulang kepada dirinya sendiri, ini akan berpengaruh kepada nanti ketika proses persidangan," jelasnya.
Sugeng menyampaikan bahwa permintaan maaf yang tulus akan mejadi penilaian majelis hakim dalam memutus sebuah perkara.
Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dipikirkan karena menjadi urusan majelis hakim.
"Permintaan maaf itu juga menjadi satu pertimbangan oleh majelis hakim, ini akan menentukan apakah permintaan maaf itu tulus atau tidak itu majelis hakim yang akan menilai," imbuhnya.
"Memang nitizen menjadi ramai, kemudian mengkritisi ya itu boleh-boleh saja, tapi itu kembali ke majelis hakim akan menjadikan hal tersebut bagian dari pada dasar menjatuhkan sanksi pidananya," kata dia melanjutkan.(lpk/ree)
Load more