Awak media awalnya melihat saksi pelapor Verawati Sanjaya bahkan menyapa dan berjabat tangan dengan Ketum LMP tersebut.
Memperhatikan hal itu, ketika awak media menanyakan apakah mengenal saksi yang dihadirkan pihak Terdakwa dibenarkan oleh saksi pelapor Verawati.
"Iya Pak Ade atau yang biasa kami panggil Ketum memang saya kenal. Beliau orang yang saya hormati karena beliau adalah salah satu Kuasa Hukum saya dalam Tim LBH LMP bersama dengan 3 orang kuasa hukum lain yang kemarin nama-namanya sempat disebutkan oleh penasihat hukum Terdakwa, dalam menangani kasus hukum kami terhadap PT.WBN di ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai saat ini," katanya.
"Bahkan saya juga memberi kuasa kepada 3 orang yang sama yang tergabung dalam Tim LBH LMP sejak awal bersurat mengundang Terdakwa untuk datang bermediasi dengan pihak kuasa hukum kami sebelum akhirnya Tim Kuasa Hukum kami akhirnya memutuskan untuk melaporkan Terdakwa Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya karena dianggap tidak menghargai itikad baik dari pihak kami untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara baik-baik bahkan tidak ada sama sekali jawaban atau tanggapan atas 3x surat untuk mediasi yang dikirimkan oleh Tim Kuasa Hukum LBH LMP kepada Terdakwa," terangnya.
Dalam kesaksiannya, Ade Erfil Manurung lebih banyak menjelaskan perihal kerugian yang dialami saksi pelapor di PT.Mahkota dan kerap menyebut nama Raja Sapta Oktohari daripada manjabarkan peristiwa yang ada relevansinya dengan pokok perkara dan materi persidangan Terdakwa Natalia Rusli yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya dalam hubungannya dengan kerugian korban di KSP INDOSURYA.
"Saudara Saksi Apakah benar Verawati Sanjaya menolak kerugiannya di PT.Mahkota dikembalikan dan lebih memilih untuk apa?" Tanya Terdakwa Natalia Rusli kepada Ade Erfil Manurung.
"Ya benar dia lebih memilih memenjarakan Raja Sapta Oktohari seperti yang saya dengar di sidang gelar perkara di Mabes Polri," jawab Ade.
"Saudara Saksi seberapa besar kekuatan Natalia Rusli terhadap Raja Sapta Oktohari?" Tanya Terdakwa Natalia Rusli kemudian.
Lalu karena pertanyaannya dianggap tidak relevan maka Hakim Ketua pun menolak pertanyaan tersebut sehingga Terdakwa Natalia Rusli mengganti pertanyaannya.
Load more