"Saudara Saksi menurut anda mengapa Saudari Vera tidak mau berdamai dengan Natalia Rusli?" Tanya Terdakwa Natalia Rusli melanjutkan.
"Saya tidak tau apa motifnya tidak mau berdamai, saya sudah mengupayakan tetapi yang dia mau adalah memenjarakan Raja Sapta Oktohari," jawab Ade dengan lugas.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Wadhana, SH, MH Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum bahwa Ade Erfil Manurung menjelaskan bahwa Terdakwa yang mempunyai kedekatan sebagai klien dengan Raja Sapta Oktohari bisa membantu mencairkan kerugian yang diderita oleh saksi pelapor dan suaminya di PT.Mahkota dimana diketahui ternyata nama Raja Sapta Oktohari yang kerap disebutkan di persidangan merupakan klien Terdakwa Natalia Rusli dan menjabat Direktur Utama PT.Mahkota Periode 2014 - awal 2020
Dari Keterangan Ade, Terdakwa menyanggupi bisa mengembalikan kerugian saksi pelapor di PT.Mahkota dengan skema 25 persen dalam bentuk tunai dan sisanya 75 persen bentuk tanah di Cikande.
Diketahui dari seorang korban yang juga menghadiri persidangan dan meminta namanya disembunyikan bahwa pada pertengahan tahun 2020, Terdakwa memegang kuasa dari beberapa orang klien yang menjadi Korban PT.Mahkota dan yang bersangkutan ternyata juga merupakan korban gagal bayar PT.Mahkota. Didapati fakta bahwa korban memberi kuasa kepada Terdakwa dalam menangani kasus hukumnya melawan PT.Mahkota dan sekaligus Raja Sapta Oktohari di pertengahan th 2020. Korban bahkan menyerahkan Lawyer Fee sebesar Rp68 juta kepada Terdakwa. Pada kenyataanya, kenyataan pahit yang harus diterima korban adalah pada tahun 2021 ia dapati di berbagai media Terdakwa malah mengumumkan diri menjadi Kuasa Hukum dari PT.Mahkota dan sekaligus Raja Sapta Oktohari di mana saat itu kuasanya kepada Terdakwa terhadap PT.Mahkota masih berjalan.
Ketika hal yang disebutkan berulang ulang oleh Saksi Ade Erfil di persidangan mengenai PT.Mahkota, dikonfirmasikan oleh awak media ke saksi pelapor Verawati Sanjaya mengatakan pada sekitar bulan April sd Mei 2022 setelah Terdakwa ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Unit Harda Polres Metro Jakarta Barat, Bapak Ade Erfil Manurung menawarkan kepada saya dan suami untuk berdamai dengan Terdakwa.
"Di mana sebaliknya kerugian saya di PT.Mahkota akan diselesaikan karena TerdaKwa memegang kuasa dari PT. Mahkota dan mengenal dekat Raja Sapta Oktohari. Bahkan sudah mendapat persetujuan dari kliennya dengan Skema pembayaran yang sudah disebutkan oleh Bapak Ade di persidangan kemarin. Setelah itu saya harus mencabut laporan saya terhadap Terdakwa di Polres Jakbar," paparnya.
"Saya kan sudah pernah sekali mendapat pengalaman pahit sudah jatuh tertimpa tangga pula mengharapkan janji dan sangat mempercayai kerugian saya di KSP INDOSURYA bisa diselesaikan kan ternyata tidak ada sehingga saya pun bertindak hati-hati dan tidak mau gegabah. Saya tidak mau terperosok ke dalam jurang yang sama istilahnya. Sehingga saya menyatakan kepada Kuasa Hukum saya keinginan Terdakwa untuk berdamai dan segala bentuk penawaran yang dibicarakan sebaiknya dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat proposal perdamaian yang ditujukan kepada saya," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai Surat permintaan Maaf yang sudah dibuat Oleh Terdakwa untuk Saksi Pelapor yang sempat disinggung oleh Ade Erfil dalam kesaksiannya di persidangan sebagai bentuk perwujudan perdamaian dari pihak Terdakwa, Verawati Sanjaya menyatakan belum pernah menerima apalagi membaca Surat permintaan maaf yang dimaksud oleh Saksi Ade Erfil.
Load more