"Intinya perdamaian tersebut tidak terwujud bila dikatakan saksi Ade Erfil seperti dalam persidangan bahwa saya tidak mau berdamai karena dipengaruhi oleh pihak-pihak lain yang tidak perlu saya sebutkan, menurut saya hal itu tidak benar," paparnya.
"Begini Terdakwa ini menyatakan dirinya sebagai seorang Advokat atau Pengacara, Seharusnya Terdakwa sudah mengerti dan mengetahui benar bagaimana cara-cara berdamai dengan pelapor dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang dihadapinya sedari awal dengan pelapor dengan itikad baik tanpa melibatkan campur tangan pihak manapun juga. Tidak perlu repot-repot meminta bantuan pihak-pihak lain istilahnya," urai para korban yang tampak hadir bersama di persidangan.
"Penawaran penyelesaian kerugian saya di PT Mahkota ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh Penyidik kepada saya beberapa hari setelah statusnya dinaikkan menjadi Tersangka. Bahwa ada penawaran untuk berdamai dari Terdakwa dengan menawarkan kerugian saya di PT.Mahkota diselesaikan oleh Terdakwa," paparnya.
"Dalam persidangan hari Selasa 23 Mei lalu Bapak Juniver Girsang selaku pemegang kuasa dari KSP INDOSURYA pun sudah dengan jelas menyatakan bahwa yang punya uang adalah Kliennya (KSP INDOSURYA) dan bukan beliau, jadi beliau tidak bisa menjanjikan apapun dalam hal pembayaran kerugian para korban Indosurya karena pembayaran adalah hak penuh dari kliennya dan tentunya yang menentukan bisa dibayar atau tidak itu kliennya bukan dirinya," tambahnya kemudian.
Ketika awak media menanyakan perihal adanya dugaan bahwa saksi pelapor Verawati diduga kuat hanya diiming-imingi janji oleh Terdakwa kerugiannya di PT.Mahkota bisa diselesaikan di mana ada dugaan dibarter dengan kasus hukum pribadi yg menimpa Terdakwa dengan saksi pelapor saat itu, maka saksi pelapor pun menjelaskan, "Wah saya tidak bisa mengomentari hal itu ya karena takut salah bicara tetapi silahkan Anda nilai sendiri Karena sebenarnya memang ini dua hal yang berbeda," katanya.
Kedua saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa Natalia Rusli senada pada saat ditanya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum apa sebenarnya yang diketahui oleh para saksi atas kasus hukum yang menimpa Terdakwa Natalia Rusli dengan saksi pelapor Verawati Sanjaya.
Kedua nya menjawab hal yang sama bahwa saksi korban pelapor Verawati Sanjaya meminta uangnya yang 45juta untuk dikembalikan oleh Terdakwa Natalia Rusli karena dianggap tidak bekerja sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi setelah saksi pelapor tidak dapat mendapatkan kembali 45juta tersebut. Bahkan Disebutkan oleh Ade Erfil bahwa Terdakwa ini dijadikan tumbal untuk dijebloskan ke penjara.
Faktanya, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Verawati Sanjaya justru menyatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan Terdakwa tidak memahami peristiwa yang sesungguhnya terjadi diantara dirinya dengan Terdakwa Natalia Rusli. Hal ini dia maklumi karena Ade Erfil Manurung dan Ferry Edianto yang berprofesi sebagai wartawan portal media online meganews tidak mengetahui memahami dan menyaksikan peristiwa yang sebenarnya di tahun 2020 tersebut. Bahkan Ade Erfil baru mengenal Terdakwa sekitar bulan April 2022 atau 2tahun setelah kejadian diantara saksi pelapor dan Terdakwa.
Senada dengan Jaksa Penuntut Umum Bapak Bharoto, SH yang menyatakan bahwa dihadirkannya kedua saksi Ade Erfil Manurung dan Ferry Edianto oleh pihak terdakwa Natalia Rusli tidak ada relevansinya dengan materi yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya terhadap Terdakwa Natalia Rusli dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berhubungan erat dengan kerugian korban di KSP INDOSURYA.
Load more