"Tadi sudah kita dengarkan dua orang saksi yang dihadirkan terdakwa ternyata kita sama-sama dengarkan di persidangan, keduanya tidak menerangkan pokok perkara yang sedang kita sidangkan tetapi malah menjelaskan hal-hal lain di luar apa yang kita perkarakan. Jadi menurut kami selaku Tim Jaksa Penuntut Umum itu bukanlah hal yang memberatkan dakwaan kami," ujar Bharoto.
Lantaran kedua saksi yang dihadirkan oleh terdakwa dianggap tidak menerangkan pokok perkara yang menjadi materi utama persidangan, maka Bharoto pun meyakini pihak Tim JPU bisa membuktikan dakwaannya.
"Artinya kami tetap optimis bisa membuktikan dakwaan kami!" tandas Bharoto.
Sementara ditanya perihal majelis hakim yang tidak menerima pengajuan saksi ahli yang diajukan JPU, Bharoto menegaskan jika itu bukan masalah berarti. Pihaknya justru yakin ada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
"Itu sudah keputusan majelis bahwa pihak kita sudah tidak diberi kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi ahli. Nanti Selasa depan kita tinggal mendengarkan pemeriksaan Terdakwa," lanjutnya kemudian.
"Kami yakin dapat membuktikan surat dakwaan kami bahwa memang ada perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa setelah kita mendengarkan keterangan dari para saksi di sidang sebelumnya. Kami optimis dapat membuktikan surat dakwaan kami," tutup Bharoto mengakhiri pembicaraan. (ebs)
Load more