GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak Ajukan Pembelaan dan Minta Diputus Bebas
Sumber :
  • antara

Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak Ajukan Pembelaan dan Minta Diputus Bebas

Dosen Universitas Jember berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Selasa, 2 November 2021 - 22:44 WIB

Jember, Jawa Timur - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021).

Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Unej tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember.

"Yang jelas dari pledoi tadi, kami meminta klien kami dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP," kata penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar di Jember.

Ia mengatakan pledoi yang disampaikan dalam persidangan itu mengacu beberapa alat bukti, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada publik terkait hal itu karena persidangan tertutup untuk umum. "Intinya dalam pledoi kami membahas tidak ada kesesuaian dengan hukum acara terutama yang diatur dalam KUHAP, sehingga kami minta diputus bebas," ujarnya.

Usai pembacaan pledoi, penasihat hukum RH dan istri RH menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan yang meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa, karena proses hukum di persidangan masih berjalan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa RH.

Baca Juga

JPU Adek Sri Sumiarsih mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan. "Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," katanya.(ant/chm)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Red Sparks Resmi Dapat Kabar Buruk! Megawati Hangestri Kehilangan Tandem, Vanja Bukilic Absen Panjang di Liga Voli Korea 2024-2025

Red Sparks Resmi Dapat Kabar Buruk! Megawati Hangestri Kehilangan Tandem, Vanja Bukilic Absen Panjang di Liga Voli Korea 2024-2025

Red Sparks resmi dapat kabar buruk karena Megawati Hangestri kehilangan tandemnya usai Vanja Bukilic diprediksi bakal absen panjang di Liga Voli Korea 2024-2025
Klasemen Liga Inggris Hari Ini: Liverpool Kukuh di Puncak usai Taklukkan Manchester City, Setan Merah Kian Dekat Degradasi

Klasemen Liga Inggris Hari Ini: Liverpool Kukuh di Puncak usai Taklukkan Manchester City, Setan Merah Kian Dekat Degradasi

Klasemen Liga Inggris hari ini, Senin (24/02/2025), di mana Liverpool berhasil menjaga posisi puncak usai taklukkan Manchester City.
Rumah Tinggal di Jakbar Kebakaran, Pemilik Alami Kerugian Capai Rp80 Juta

Rumah Tinggal di Jakbar Kebakaran, Pemilik Alami Kerugian Capai Rp80 Juta

Insiden kebakaran melanda rumah tinggal di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kemanggisan Ilir III, Kemanggisan, Kecamatan Palmerah. Insiden tersebut..
Sukses Gelar Konser di Indonesia, LYKN: Suara Kalian Keras dan Menggema

Sukses Gelar Konser di Indonesia, LYKN: Suara Kalian Keras dan Menggema

Boy Group besutan GMMTV dan Riser Music asal Thailand, LYKN sukses menggelar solo konser mereka di Indonesia.
Neymar Tiru Selebrasi Ikonik Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Saat Bantu Santos Menang Atas Inter De Limeira

Neymar Tiru Selebrasi Ikonik Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Saat Bantu Santos Menang Atas Inter De Limeira

Selebrasi pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan diikuti oleh bintang asal Brasil yang kini bermain untuk Santos, Neymar.
Haji Faisal Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Blak-blakan Sebut Hubungan Fuji dan Verrell Bramasta itu Sebenarnya...

Haji Faisal Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Blak-blakan Sebut Hubungan Fuji dan Verrell Bramasta itu Sebenarnya...

Kedekatan Fuji dan Verrell Bramasta belakangan ini kembali menjadi sorotan publik. Omongan Haji Faisal soal hubungan mereka kembali disorot. Katanya mereka...
Trending
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, Megawati Hangestri harus siap capek kerja rodi karena salah satunya ada big match antara Red Sparks Vs Pink Spiders.
Justin Hubner Bicara Jujur, Pernah Minta Satu Syarat ini saat Ditawari Bela Timnas Indonesia: Kalau Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner Bicara Jujur, Pernah Minta Satu Syarat ini saat Ditawari Bela Timnas Indonesia: Kalau Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Masih banyak yang tak tahu soal fakta bahwa Justin Hubner ternyata pernah meminta satu syarat ini saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, apa itu?
Profil Bu Salsa, Nama Kampus hingga Akun TikTok, Kini Link Puluhan Video Syur Sang Guru SD Diburu..

Profil Bu Salsa, Nama Kampus hingga Akun TikTok, Kini Link Puluhan Video Syur Sang Guru SD Diburu..

Sosok Bu Salsa tengah viral di media sosial gara-gara video syur berdurasi 5 menit viral di media sosial. Kini netizen memburu link video syur 5 menit Bu Salsa.
Masih Ingat Han Song Yi? Legenda Red Sparks Kesayangan Megawati Hangestri yang Mendadak Pensiun, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Han Song Yi? Legenda Red Sparks Kesayangan Megawati Hangestri yang Mendadak Pensiun, Kini Kabarnya...

Menilik kabar terbaru Han Song Yi, legenda Red Sparks sekaligus salah satu sahabat kesayangan pevoli Indonesia yakni Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan tarot Denny Darko kembali mencuri perhatian setelah satu per satu prediksinya terkait kehidupan Ruben Onsu mulai menjadi kenyataan. Tentang apa saja?
Media Jepang Sempat Prediksi Kehadiran Emil Audero ke Timnas Indonesia, Sebut Garuda Bisa Sulitkan Persaingan di Asia

Media Jepang Sempat Prediksi Kehadiran Emil Audero ke Timnas Indonesia, Sebut Garuda Bisa Sulitkan Persaingan di Asia

Kehadiran Emil Audero sebagai calon naturalisasi anyar Timnas Indonesia sempat mendapat ulasan dari sejumlah media Jepang beberapa waktu lalu.
Cium Dugaan Kecurangan Pilkada Bungo, Penasihat Hukum Dedy-Dayat Minta Ini ke Hakim MK

Cium Dugaan Kecurangan Pilkada Bungo, Penasihat Hukum Dedy-Dayat Minta Ini ke Hakim MK

Gugatan hasil Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap akhir.
Selengkapnya
Viral