Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membantah tentang pemberitaan adanya dugaan kebocoran infromasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022.
Perkara itu terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar, mengutip dari Antara pada Senin (29/5/2023).
Fajar mengatakan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023) para pihak bakal menyerahkan kesimpulan kepada masjelis hakim konstitusi paling lambar 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Menurut Fajar setelah itu nantinya majelis hakim akan melakukan pembahasan dan mengambil keputusan atas perkara itu.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” lanjutnya.
Hingga kini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Load more