Sutisna menjelaskan, kolaborasi keamanan maritim sudah diperkuat dengan hadirnya PP Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan jawaban sekaligus memberikan harapan besar bagi tata kelola keamanan maritim di Indonesia.
Peraturan ini ditujukan agar antar instansi keamanan maritim bisa memperkuat sinergi dan kolaborasi yang lebih solid dan mempunyai dasar hukum yang kuat.
Kolaborasi antar-stakeholder keamanan maritim, kata Sutisna, diperlukan bila merujuk pada teori kolaborasi yang menitikberatkan bahwa dengan adanya kolaborasi bisa menghasilkan sebuah output untuk sebuah kebijakan yang dapat melahirkan efisiensi dalam melakukan operasi keamanan laut.
"Kita juga harus mengapresiasi kinerja dari Jajaran Polda Kalimantan Timur yang sudah berhasil membongkar kejahatan ini. Dan berharap Aparat bisa lebih waspada lagi," kata Sutisna.
Load more