Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, Hidayat mengatakan pihaknya berharap agar MK memberlakukan sistem itu pada Pemilu 2029 mendatang.
“Kalau dipaksakan sekai lagi tidak setuju, kalau dipaksakan mudah-mudahakan pemberlakuannya bukan 2024 akan tetapi 2029. Karena sekarang sudah terlalu mepet sudah semua proses berjalan,” katanya.
“Pelaksanaannya, pendaftaranya, partai poltik semuanya sudah terbuka. Maka, MK juga bisa merujuk pada putusan 2014 yang pemberlakuannya tidak seketika, tapi untuk pemilu yang akan datang 2029,” tandas Wakil Ketua MPR RI itu. (saa/ebs)
Load more