Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) inisial AM terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/5/2023), mengatakan Kepala Seksi Intelijen I diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya PNS Bea Cukai.
“Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Ketut.
Selain Am, saksi lainnya yang diperiksa, yakni tiga PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, masing-masing inisial MGA, LB, dan AADY.
Saksi lainnya dari pihak swasta, yakni SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Load more