Jakarta, tvOnenews.com - Polisi didesak untuk menangkap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana. Sebab SBY dan Denny dianggap telah menyebarkan fitnah lantaran diduga membocorkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Huda menyampaikan, apa yang telah disampaikan SBY dan Denny sangat tendensius, kontroversial dan menjurus pada tindak pidana yakni pembocoran rahasia negara.
"Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, Selasa (30/5/2023).
SBY dan Denny dituding kompak menyebarkan informasi kepada khalayak umum bahwa putusan MK kemungkinan akan mengubah sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.
Ia juga menganggap Denny telah menuding KPK akan dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun, jika KPK berhasil melakukan tukar guling kasus beberapa oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat skandal korupsi atau Mafia Peradilan, dan mau bersedia memenangkan Peninjauan Kembali kubu Moeldoko.
"Karena terlepas benar tidaknya info tersebut, jika benar ada pejabat MK yang melakukannya sebelum hal itu diumumkan ke publik maka bagi Menko Polhukam itu juga sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara. Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Load more