Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menggelar sidang etik eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra terkait kasus narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan agenda sidang etik akan dilakukan hingga pembacaan putusan.
Menurutnya, sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, agenda sidang etik terdiri dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, nota pembelaan serta putusan.
Update sidang etik Irjen Teddy Minahasa 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Load more