Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menggelar sidang etik eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra terkait kasus narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan agenda sidang etik akan dilakukan hingga pembacaan putusan.
Menurutnya, sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, agenda sidang etik terdiri dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, nota pembelaan serta putusan.
Update sidang etik Irjen Teddy Minahasa 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Adapun susunan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kepada Teddy Minahasa sejak pukul 09.20 WIB.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Ramadhan seusai dihubungi, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan memastikan bahwa Irjen Teddy Minahasa masih menjalani sidang etik. (lpk/nsi)
Load more