“Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati. Sehingga kami berharap masyarakat tetap tenang. Biarkan pihak kepolisisan yang bekerja dan dipastikan akan secara profesional,” tambah Djoko.
Sebelumnya berdasarkan dari penuturan korban, ada sekitar belasan orang yang melakukan perbuatan asusila tersebut. Dan di antaranya Perwira Brimob (HST). Namun sampai saat ini masih 10 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain seorang Perwira Brimob (HST) ada juga oknum guru (AF) dan kepala desa (HR) yang melakukan tindakan asusila tersebut.
Adapun 10 orang yang sudah dijadikan tersangka adalah, EK alias MT, ARH alias AF yang berprofesi sebagai guru, AR, AK, AL, FL, NN, AL, AT dan HR yang berprofesi sebagai kepala desa. (MG1/ree)
Load more