Jakarta, tvOnenews.com – Aparat negara harusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi masyarakat, namun apa jadinya jika aparat negara melakukan tindakan asusila?
Kasus pemerkosaan yang terjadi di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah masih terus bergulir.
Diketahui 1 diantara 11 pelaku aksi tak senonoh terhadap ABG berusia 15 tahun tersebut merupakan Perwira Polisi di kesatuan Brimob.
Melihat identitas dari salah satu pelaku, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono angkat suara dan akan mengusut tuntas oknum Perwira Brimob tersebut yang berinisial HST.
“Sampai saat ini masih didalami, kepolisian akan tetap bekerja secara profesional, para penyidik masih terus bekerja terkait dugaan persetubuhan yang juga turut dilakukan oleh oknum anggota Polri,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng mengutip dari VIVA pada Selasa (30/5/2023).
Hal ini akan diusut tuntas dengan tidak gegabah dalam menetapkan seorang menjadikan tersangka, menurut penuturan Djoko.
Kendati demikian, Djoko menyebut bahwa Polres Parimo bebas untuk mengusut tuntas kasus yang menyangkut oknum Perwira Brimob.
“Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati. Sehingga kami berharap masyarakat tetap tenang. Biarkan pihak kepolisisan yang bekerja dan dipastikan akan secara profesional,” tambah Djoko.
Sebelumnya berdasarkan dari penuturan korban, ada sekitar belasan orang yang melakukan perbuatan asusila tersebut. Dan di antaranya Perwira Brimob (HST). Namun sampai saat ini masih 10 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain seorang Perwira Brimob (HST) ada juga oknum guru (AF) dan kepala desa (HR) yang melakukan tindakan asusila tersebut.
Adapun 10 orang yang sudah dijadikan tersangka adalah, EK alias MT, ARH alias AF yang berprofesi sebagai guru, AR, AK, AL, FL, NN, AL, AT dan HR yang berprofesi sebagai kepala desa. (MG1/ree)
Load more