Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklarifikasi pernyataannya di media sosial yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Sebelumnya, Denny menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu (28/5/2023). Denny mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya.
Teranyar, Denny menegaskan bahwa pernyataannya tersebut bukan berasal dari lingkup internal MK.
Oleh karena itu, ia membantah jika dirinya dikatakan membocorkan rahasia negara.
"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," ucap Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK," tambahnya.
Menurut dia, hal ini perlu ia tegaskan agar tak ada langkah mubazir yang dilakukan untuk memeriksa internal MK dan hakim konstitusi.
"Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam pernyataannya tersebut ia tak menggunakan frasa “mendapat bocoran”.
"Saya sudah secara cermat memilih frasa, “...mendapatkan informasi”, bukan “...mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya. Saya menulis, “... MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan," paparnya.
Sejauh ini, sebagai akademisi sekaligus praktisi—Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat—Denny mengaku paham betul untuk tidak melanggar etika hukum.
"Insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," ujarnya.
Menanggapi komentar Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa Denny mendapat informasi akurat dari A1, Denny mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi tersebut dari orang yang sangat ia percaya. Bukan dari lingkungan MK.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam tweet Menkopolhukam Mahfud MD," katanya.
"Karena info A1 mengandung makna informasi rahasia seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud meminta pihak kepolisian mengusut isu dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Sebab, menurut Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.
Oleh sebab itu, Mahfud menilai Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah membocorkan rahasia negara.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," Mahfud dalam cuitan Twitter-nya dikutip pada Senin (29/5/2023).
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," sambungnya.
Untuk itu, dia meminta kepolisian untuk menyelidiki asal muasal informasi yang didapatkan oleh Denny Indrayana yang tengah menghebohkan masyarakat.
Pasalnya, Denny mengaku mendapatkan informasi dari lingkup internal MK.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucapnya. (rpi/nsi)
Load more