Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Majelis Hakim dalam perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU RI mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara sah terhadap Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim.
“Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Untuk itu, dia mengatakan KY akan kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak tersebut.
Pihaknya berharap Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim dapat memenuhi pemanggilan itu.
“Karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” tegasnya.
“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” tambah Miko.
Miko menambahkan waktu pemanggilan nantinya akan diinfokan lebih lanjut.
Diketahui, Ketua PN Jakpus maupun Majelis Hakim baru sama-sama dipanggil satu kali. Ketua PN Jakpus diagendakan pada Senin, (29/5/2023).
Sementara Majelis Hakim pada Selasa, (30/5/2023). Namun, kedua pihak ini tidak menghadiri pemanggilan. (saa/muu)
Load more