Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman Republik Indonesia menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa yang dinilai tidak kooperatif memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Sebab, KPK secara kelembagaan malah mempertanyakan balik kewenangan Ombudsman RI dalam menangani dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Upaya pemanggilan paksa ini dilakukan setelah Ombudsman RI melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak diindahkan oleh KPK.
"Kami sampaikan di sana bahwa bila hingga pemanggilan ketiga pihak terlapor tidak juga datang memenuhi permintaan keterangan secara langsung oleh Ombudsman RI, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami punya beberapa opsi," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Opsi pertama, kata Robert, pihak terlapor tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban atas pelaporan yang dituduhkan.
Opsi ini dilakukan apabila pihak terlapor mempunyai kendala teknis sehingga tidak memahami terhadap kasus yang ditangani Ombudsman.
"Kita kemudian menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya dan Ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Ini terjadi di sejumlah kasus," ucap Robert.
Load more