Opsi kedua, lanjut Robert, Ombudsman RI melakukan upaya jemput paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 37 Tahun 2008.
Ombudsman bisa menghadirkan terlapor secara paksa atau pemanggilan paksa dengan bantuan Polri.
"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan. Apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," cetus Robert.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4/2023) lalu.
Keberatan itu disampaikan karena menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.
Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Selain itu, Brigjen Endar Priantoro juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI.
Load more