Jakarta, tvOnenews.ocm - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa dalam sidang etik membuktikan sikap tegas Polri terhadap anggota yang melanggar aturan.
Terkait langkah hukum banding yang diambil oleh Teddy Minahasa terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri pada Selasa (30/5/2023), menurut Kapolri hal itu adalah hak setiap warga negara.
“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” katanya.
Menurut jenderal bintang empat itu, Polri bakal menindaklanjuti dengan menggelar sidang banding setelah semua persyaratan dipenuhi.
Namun, mantan Kabareskrim Polri itu menyakini hasil banding tersebut tidak akan jauh berbeda dengan putusan sidang komisi etiknya.
Load more