Selain itu, Ketut merinci peran tersangka dalam perkara ini yang dimulai sejak Mei 2019-Desember 2020.
"Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama, telah menggunakan dana tabungan itu tanpa perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi," jelasnya.
"Keduanya menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000," tambahnya.
Halaman Selanjutnya :
Berikut rincian keterlibatan tersangka AS dengan tersangka YAK:
Load more