"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam (MK). Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," jelas Fajar.
Dalam memutuskan sebuah perkara, Fajar mengatakan hakim memiliki tiga dasar, yakni fakta yabg terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.
Selain itu, Fajar mengatakan MK akan tetap dalam koridornya di tengah isu yang tengah beredar saat ini.
"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya kira MK tetap dalam koridornya. Semua orang mengawasi sekarang bahkan," ucap dia.
Sidang, jelas Fajar, pun digelar secara terbuka. Sehingga dapat disaksikan oleh semua pihak.
"Artinya, kita serahkan sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki," pungkas dia.(rpi/muu)
Load more