Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah isu mengenai adanya kebocoran putusan sistem pemilu.
Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono menjelaskan, saat ini MK masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari para pihak terkait.
Menurut dia, MK juga belum mengagendakan jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kalau soal itu karena kan memang gak ada yang bocor. Dibahas saja belum, kan kita sampaikan begitu. Ini baru kesimpulan, belum lagi diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor," kata Fajar di MK, Rabu (31/5/2023).
Fajar menyebut, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang memulai isu bocoran putusan MK ini juga telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan orang internal MK dalam isu kebocoran ini.
Oleh sebab itu, Fajar menyebut pihaknya tidak mengambil langkah apapun terkait isu yang menghebohkan masyarakat ini.
"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam (MK). Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," jelas Fajar.
Dalam memutuskan sebuah perkara, Fajar mengatakan hakim memiliki tiga dasar, yakni fakta yabg terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.
Selain itu, Fajar mengatakan MK akan tetap dalam koridornya di tengah isu yang tengah beredar saat ini.
"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya kira MK tetap dalam koridornya. Semua orang mengawasi sekarang bahkan," ucap dia.
Sidang, jelas Fajar, pun digelar secara terbuka. Sehingga dapat disaksikan oleh semua pihak.
"Artinya, kita serahkan sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki," pungkas dia.(rpi/muu)
Load more