Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkolosis di tempat kerja.
"Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkolosis di tempat kerja, " ujarnya.
Ida Fauziyah mengatakan kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.
Maka pedoman pencegahan kekerasan seksual yang segera diterbitkan ini, untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja," katanya.(*)
Load more