Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring menilai putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, hal ini melampaui kewenangan MK. Karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator," kata J.J. Amstrong Sembiring dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
J.J. Amstrong menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat multitafsir dan problematik sebab Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 membuat jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia adalah kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang.
Artinya, open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk beleid itu sendiri, yakni Pemerintah dan DPR.
"Jika merujuk berdasarkan referensi pada putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut," kata calon pimpinan KPK periode 2019-2023 itu.
Load more