Jemaah calon haji yang membawa peluru atau senjata tajam berpotensi ditahan oleh pemerintah setempat.
Persoalan perlindungan jemaah lainnya terkait dengan pencekalan, Konjen RI mengingatkan Arab Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun.
Sehingga, warga yang pernah dideportasi atau dicekal tidak bisa masuk ke Arab Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.
Dia mengingatkan jemaah untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang seperti guest house atau istana Raja yang ada di dekat Masjidil Haram.
"Jemaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial. Misalnya, pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," jelasnya. (ant/nsi)
Load more