Sebelumnya, rumor bahwa MK bakal memutus sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup direspon keras oleh sejumlah fraksi di DPR. Delapan Fraksi tegas menolak jika sistem pemilu coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah UU terkait MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu. Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.
"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan," lanjutnya.
"Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," tegasnya lagi.
Rumor putusan MK mengenai sistem proporsional tertutup berawal dari pernyataan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Load more