Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman enggan berkomentar terkait keputusan masa perpanjangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Alasan dia enggan berkomentar tak lain karena keputusan masa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK telah ketok palu.
"Udah, udah lah, kalau udah putus enggak boleh saya komentari lagi," kata dia, saat ditemui di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Bahkan adik ipar Presiden Joko Widodo ini meminta masyarakat untuk membaca hasil pertimbangan perpanjangan masa jabatan organisasi anti-rasuah tersebut.
Logo KPK
"Kami sudah memutuskan, silakan membaca di pertimbangannya," jelas dia.
Load more