Bahkan saat ditanya lebih lanjut, apakah keputusan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK tersebut hanya di masa Ketua KPK Firli Bahuri atau akan tetap berlangsung hingga masa kepemimpinan yang akan datang.
Lagi-lagi, Anwar tak mau memberikan komentar dengan alasan semua sudah diputuskan.
Sebelumnya, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar.
Pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim. Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Load more